PULANG PISAU – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2026 kembali ditunda. Penundaan dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menyesuaikan rencana penggunaan bantuan pemerintah pusat bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa penundaan diperlukan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan bantuan tersebut. Dengan adanya penyesuaian itu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mempersiapkan penggunaan anggaran secara tepat sesuai ketentuan dalam penanganan karhutla.
Agenda paripurna yang dijadwalkan Jumat 11 September 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD tersebut sejatinya memuat dua agenda, yakni pembahasan nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III. Namun, kedua agenda tersebut ditunda untuk memberikan waktu kepada pemerintah daerah mempersiapkan kebutuhan terkait bantuan penanganan karhutla.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela mengatakan DPRD memahami alasan penundaan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana. Menurutnya, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah untuk mempermudah proses penggunaan bantuan dari pemerintah pusat, terlebih anggaran tersebut berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.
Meski demikian, Tandean mengakui penundaan pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan telah membuat tahapan pembahasan anggaran mengalami keterlambatan. Ia menyebut agenda tersebut sebelumnya juga telah mengalami penundaan sehingga DPRD perlu menyesuaikan kembali jadwal pembahasan agar seluruh tahapan tetap dapat diselesaikan.
DPRD, kata Tandean, tetap menargetkan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan pada akhir September. Karena waktu pembahasan yang semakin terbatas, DPRD akan melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh proses pembahasan bersama pemerintah daerah dapat berjalan sesuai target.
Penundaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga harus mengikuti ketentuan teknis ketika terdapat sumber pendanaan baru untuk penanganan kondisi darurat. Pemkab dan DPRD kini memiliki waktu sekitar satu pekan untuk mempersiapkan penyesuaian tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan kembali. (denny)











