PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Raperda Perubahan APBD 2026 harus mampu menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Kalteng, Rahadian Fani, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 10 September 2026.
Rahadian mengatakan Perubahan APBD merupakan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Baik karena perubahan asumsi pendapatan, pergeseran atau realokasi belanja, perubahan pembiayaan, penggunaan SiLPA, maupun kondisi darurat dan luar biasa,” kata Rahadian.
Menurutnya, penyesuaian diperlukan agar APBD tetap realistis, responsif, dan efektif hingga akhir tahun, tanpa mengabaikan pelayanan publik serta prioritas pembangunan daerah.
Rahadian menambahkan, Raperda Perubahan APBD merupakan penerjemahan yuridis dan operasional atas KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati Pemerintah Provinsi bersama DPRD.
“Sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sampai akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Karena itu, Fraksi Golkar menilai kualitas Raperda Perubahan APBD harus tercermin dalam tiga hal, yakni pendapatan yang realistis, belanja yang berkualitas, serta pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
“Yaitu realistis dari sisi pendapatan, berkualitas dari sisi belanja, serta sehat dan berkelanjutan dari sisi pembiayaan,” tegas Rahadian.
Untuk diketahui, berdasarkan rancangan Perubahan APBD, Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp5,316 triliun, meningkat Rp197,661 miliar atau 3,86 persen dari APBD murni sebesar Rp5,118 triliun.
Peningkatan tersebut terutama ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan mencapai Rp2,971 triliun, meningkat sekitar Rp175,956 miliar.
Dalam komposisi PAD, Pajak Daerah direncanakan meningkat menjadi Rp2,541 triliun dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan menjadi Rp77,912 miliar.
Sementara itu, target Retribusi Daerah turun menjadi Rp13,478 miliar dan Lain-lain PAD yang Sah menjadi Rp338,783 miliar.
Selain PAD, Pendapatan Transfer meningkat sekitar Rp13,966 miliar menjadi Rp2,335 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga meningkat dari sekitar Rp1,289 miliar menjadi Rp9,028 miliar.
(Sya’ban)











