PULANG PISAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, kembali mendapat penanganan intensif setelah api terpantau meluas ke area di sekitar depan Kantor Pengadilan dan samping Polres Pulang Pisau yang berada di tepi Jalan Trans Kalimantan, Senin 14 September 2026. Tim gabungan memusatkan pemadaman untuk menghambat pergerakan api sekaligus mencegahnya mendekati permukiman warga.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, mengatakan personel langsung melakukan pemantauan dan penanganan setelah perkembangan api diketahui melalui patroli lapangan serta pemantauan udara menggunakan drone.
“Pemadaman difokuskan pada titik yang masih aktif, terutama sektor yang mengarah ke permukiman. Setelah api dikendalikan, pembasahan dan pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali menyala,” kata Osa.
Menurutnya, penanganan di lahan gambut membutuhkan waktu lebih panjang karena bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat api berpotensi kembali muncul meskipun kobaran dari permukaan telah berhasil dipadamkan, sehingga petugas harus melakukan pendinginan secara berulang.
Penanganan melibatkan BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Damkar Kabupaten Pulang Pisau dan TNI. Dua unit tangki Kodam XXII/TB dikerahkan untuk mendukung kebutuhan air selama proses pemadaman dan pembasahan di lokasi.
Osa menjelaskan, petugas masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain kondisi cuaca panas, perubahan arah angin, vegetasi yang kering serta keterbatasan sumber air. Untuk memenuhi kebutuhan pemadaman, suplai air dilakukan secara bergantian dan mendapat dukungan mobil tangki BNPB.
Tim gabungan selanjutnya akan melanjutkan pemadaman pada titik api yang masih aktif, melakukan pendinginan menyeluruh di area yang telah ditangani serta meningkatkan patroli darat dan pemantauan udara menggunakan drone. Koordinasi antar instansi juga terus dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru dan mencegah kebakaran meluas menuju permukiman maupun kawasan di sekitar jalur Trans Kalimantan. (denny)











