SAMPIT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) yang baru, Edwin Ignatius Beslar, memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah keagamaan di Kotim masih terus berjalan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani saat masa kepemimpinan Kajari Kotim Nur Akhirman dan pergantian pucuk pemimpinan ini dipastikan masih berlanjut. Saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas.
“Enggak ada yang dihentikan. Sementara berproses terkait dana hibah itu. Kan tetap berproses,” kata Edwin, Rabu 16 September 2026.
Menurutnya, penanganan kasus dana hibah membutuhkan waktu karena anggaran yang diperiksa cukup besar dan penerimanya berasal dari berbagai pihak, termasuk tempat ibadah maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia menyebut nilai dana hibah yang tengah ditelusuri mencapai sekitar Rp40 miliar. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana, termasuk apabila hibah tersebut digunakan untuk pekerjaan fisik.
Untuk pekerjaan fisik, penyidik harus melakukan pemeriksaan di lokasi yang berbeda-beda dan membutuhkan keterlibatan tenaga ahli, khususnya untuk memastikan aspek teknis pekerjaan.
“Kalau ada pekerjaan fisik, misalnya di Desa A, Desa B, itu harus ada pemeriksaan dulu. Kita menggandeng ahli, karena kita bukan ahli terkait konstruksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut menjadi salah satu alasan penanganan perkara membutuhkan waktu. Setiap penerima maupun penggunaan dana harus ditelusuri satu per satu agar proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum.
“Kalau ada fisik pekerjaan yang Rp100 juta, Rp200 juta, kemudian ada beberapa untuk tempat ibadah atau organisasi kemasyarakatan yang menerima, ya harus satu-satu kita sasar itu. Itulah butuh waktu,” katanya.
Edwin mengatakan, setelah dirinya menjabat sebagai Kajari Kotim, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menyelesaikan perkara-perkara yang masih menjadi tunggakan di lingkungan Kejari Kotim.
“Yang pasti untuk waktu ini, apa yang menjadi tunggakan itu akan kita action terus,” ujarnya.
Ia menyebut, setiap perkara harus memiliki kepastian, termasuk apakah alat bukti yang diperoleh sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau belum.
“Setiap tindakan itu kan butuh kepastian. Ini cukup bukti untuk ditingkatkan ke penuntutan, ke persidangan, atau enggak. Jadi semua butuh kepastian,” katanya.
Selain kasus dana hibah keagamaan, Edwin menyebut terdapat perkara lain yang juga menjadi tunggakan dan akan dilanjutkan penanganannya, salah satunya penyidikan yang berkaitan dengan kepala desa.
“Pokoknya yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, dana hibah terus kemudian ada penyidikan kepala desa,” ucapnya.
Terkait dengan kasus pembangunan Sirkuit Sahari yang masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim tahun 2021 ia mengaku belum mengetahui hal itu.
“Nanti saya coba cari datanya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kotim telah berjalan sejak Oktober 2025. Saat itu, Kejari Kotim menyatakan pemeriksaan melibatkan lebih dari 100 orang, baik dari pihak pemberi maupun penerima hibah.
Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat Pemkab Kotim serta pengurus lembaga penerima hibah. Penelusuran dilakukan terhadap proses penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2023–2024.
Nilai hibah yang menjadi perhatian penyidik disebut mencapai kurang lebih Rp40 miliar, dengan penerima berasal dari berbagai lembaga, termasuk organisasi dan lembaga keagamaan. (Nardi)











