SAMPIT – Tuntutan terhadap Laela Amalia, terdakwa dugaan penggelapan 278 ton crude palm oil (CPO), kembali tertunda.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 16 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) belum siap dengan tuntutannya. Agenda tersebut akhirnya ditunda hingga Rabu 23 September 2026.
Laela kini tinggal menunggu tuntutan pidana dari JPU setelah rangkaian persidangan perkara tersebut memasuki tahap akhir. Penundaan pembacaan tuntutan itu sudah terjadi dua kali.
Dalam perkara ini, JPU Restyana Widianingsih mendakwa Laela terlibat dalam penggelapan CPO bersama dua sopir truk tangki, Muhammad Ali dan Suryadi.
Laela sebelumnya bekerja sebagai krani timbang di PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking.
Jaksa mendakwa terdakwa memanfaatkan kewenangannya untuk memanipulasi proses penimbangan CPO. Laela disebut membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP.
Selain itu, terdakwa didakwa melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur atau double weighing dengan memanfaatkan data kendaraan sopir lain.
“Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur (double weighing),” ungkap JPU Restyana Widianingsih dalam surat dakwaan.
Dengan cara tersebut, hasil penimbangan dalam sistem disebut tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik. Padahal, jumlah CPO yang masuk ke Storage Tank perusahaan lebih sedikit dari yang tercatat.
Praktik tersebut disebut dilakukan sekitar empat kali dalam sebulan, terutama ketika Laela bertugas pada shift sore. Terdakwa juga disebut meminta agar CPO yang diambil tidak lebih dari 400 kilogram dalam setiap pengiriman untuk menghindari pengawasan GPS dan pemeriksaan manajemen.
CPO hasil penggelapan kemudian dijual kepada seseorang bernama Dwi di sekitar Km 79 Jalan Sampit-Pangkalan Bun. Atas bantuan tersebut, Laela disebut menerima imbalan Rp2 juta setiap kali aksi dilakukan.
Kasus ini terungkap setelah PT BSAP melakukan pemeriksaan internal dan sounding terhadap Storage Tank pada awal Agustus 2025. Pemeriksaan menemukan indikasi kehilangan sekitar 278 ton CPO pada periode Juli 2025 hingga 8 Agustus 2025.
Kerugian perusahaan akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp2,78 miliar.
Laela didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.(BS-1)











