Bapemperda DPRD Seruyan Kaji Ulang RTRW, Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan Jadi Sorotan

IST/BERITASAMPIT - Rapat Bapemperda DPRD Seruyan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin 21 September 2026.

KUALA PEMBUANG – Arah pembangunan Kabupaten Seruyan hingga dua dekade ke depan menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan. Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin 21 September 2026.

Rapat yang digelar di Aula Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan tersebut membahas peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039.

Peninjauan kembali RTRW dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang tetap selaras dengan perkembangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta kondisi aktual Kabupaten Seruyan.

Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, dan dihadiri anggota Bapemperda, yakni Hadinur, Subani, M. Elmi Setiawan, Aliansyah, Citra Yudha DJ Itam, serta Rubianto.

Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas Kepala Dinas PUPR beserta jajaran OPD terkait, tenaga pakar DPRD, serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan.

Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda bersama pemerintah daerah dan OPD terkait melakukan kajian terhadap substansi RTRW agar penataan ruang ke depan dapat mengakomodasi dinamika pembangunan sekaligus menjadi landasan dalam menentukan arah pengembangan wilayah Kabupaten Seruyan.

Pembahasan ini menjadi salah satu langkah DPRD Kabupaten Seruyan dalam memastikan regulasi tata ruang tetap relevan dan mampu mendukung pembangunan daerah secara terarah hingga 2039.

(ASY)

baca juga ...  Anggota Dewan Terlibat Narkoba, Ketua DPRD Seruyan Serahkan Pada Proses Hukum
Bagikan:
Berita Populer