SAMPIT – Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menghadiri pelaksanaan eksekusi Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Yanto menyampaikan bahwa kehadiran Forum Kebangsaan merupakan bentuk perhatian terhadap penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah.
Pihaknya mendukung atas putusan tersebut, perusahaan harus tunduk dan patuh sehingga putusan adat ini bisa jadi bagian yang harus mereka taati dan jalani karena sudah jadi komitmen mereka sebagai pelaku investasi yang datang wajib menghormati adat dan istiadat daerah sebagaimana falsafah Huma Betang
“Kami menegaskan agar perusahaan bisa kooperatif melaksanakan putusan ini. Karena putusan ini sudah final dan mengikat,” ujar Yanto, Kamis 24 September 2026.
Forum Kebangsaan sendiri merupakan wadah yang menghimpun ratusan organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kerukunan yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah.
Putusan yang dibacakan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah pada 28 Agustus 2026 tersebut menerima pengaduan yang diajukan perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal sebagai Pangadu terkait pemanfaatan lahan seluas sekitar 1.607 hektare.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tindakan yang dilakukan pihak Takadu atau pihak perusahaan PT BAP tidak mencerminkan filosofi dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama.

Memerintahkan dan mewajibkan Takadu membayar ganti rugi sekitar Rp. 2,18 triliun yang menjadi tuntutan masyarakat. Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, guna mengabulkan pembayaran ganti rugi sebesar 20 persen dari nilai tersebut yakni sebesar Rp. 437.361.120.000 atas ganti untung pemanfaatan lahan secara gratis selama 15 Tahun dari 29 tahun masa pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare.
Memerintahkan dan mewajibkan pihak perusahaan atas pelanggaran singer adat: “Pasal 90, Pasal 92,Pasal 95 Hukum Adat dayak Tumbang Anoi 1894 dengan membayar Singer (denda) adat sebesar 1.999. (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) kati ramu atas atas Pelanggaran Singer Adat Kabalangan Juan Janji (Denda Adat Ingkar Janji) terkait dengan Koperasi Huas Desa Sebabi yang sudah berdiri sejak tanggal 28 Juli tahun 1999 dengan Surat Keputusan Nomor: 286/BH/KDK-154/VII/1999
Sampai sekarang hasil dari koperasi tersebut tidak pernah sampai kepada masyarakat dan dihukum untuk mengembalikan dana koperasi Huas Sebabi sebanyak 499.750.000.
Bahwa dalam hal ganti rugi telah dilaksanakan dan direalisasikan, maka lahan seluas 1.607 hektare milik masyarakat, maka pihak PT BAP wajib memberikan/realisasi plasma 20 persen kepada masyarakat.
Apabila ganti rugi dan plasma tidak direalisasikan, maka lahan dikembalikan secara utuh dengan kondisi saat ini kepada pihak Pangadu.
Memerintahkan kepada pihak Takadu untuk mengembalikan fasilitas umum masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal berupa Jalan Begadang, Jalan Jalan Pungkok, sungai Buluh Tibung sampai Jalan simpang Ulin.
Memerintahkan dan mewajibkan pihak perusahaan atas tindakan dan perbuatan yang dinilai melanggar Hukum Adat Dayak tidak menghargai dan menghormati proses Sidang Basara Hai, dan tidak kooperatif saat di minta hadir selama sidang adat Basara Hai dilaksanakan dan menghalangi Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dalam melaksanakan Sidang Adat Lapangan pada Objek Sengketa tanggal 24 Agustus 2026.
Ini bertentangan dengan Pasal 96 Hukum adat dayak Tumbang Anoi 1894 bahwa Basara Hai merupakan Majelis tertinggi dalam Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dengan sanksi Singer Adat Lalang Tangbangap Langit sebesar 999 Kati di kali Rp.250.000,-per Kati atau Rp.249.750.000 kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Kalimantan Tengah
Memberikan tanggat waktu kepada Pihak Takadu selama 14 hari kerja sampai dengan hari Jumat, tanggal 18 September 2026 untuk melakukan komunikasi dengan Perwakilan masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal untuk bersepakat, Apabila sampai pada tanggal 18 September 2026 tidak mendapat suatu kesepakatan, maka Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dinyatakan sebagai putusan yang mengikat bagi para pihak final dan mengikat.
Membebankan kepada pihak Pangadu segala bentuk biaya yang dikeluarkan selama proses sidang adat Dayak berlangsung. (BS-1)










