LAMANDAU – Satresnarkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, mengungkap 21 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari-September 2026. Dari kasus tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu dan belasan ribu butir ekstasi.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan sebanyak 36 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Seluruh tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki.
“Selama periode Januari sampai September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah melakukan pengungkapan sebanyak 21 kasus narkotika,” kata Eko saat rilis di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis 24 September 2026.
Dari 21 kasus itu, polisi menyita sabu dengan total berat 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram. Selain sabu, polisi mengamankan 15.450 butir ekstasi serta lima cartridge liquid etomidate.
Jumlah tersebut menunjukkan narkotika yang berhasil diamankan bukan sekadar barang untuk peredaran dalam jumlah kecil.
Polisi masih memproses seluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eko mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan pemetaan dan analisis modus operandi jaringan narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Lamandau. Narkotika yang masuk ke wilayah tersebut diketahui berasal dari luar daerah.
“Peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau didominasi oleh jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya. (andre)










