PALANGKA RAYA – Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) yang beredar melalui pesan singkat maupun WhatsApp.
“Imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal yang tidak hanya dapat membebani keuangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan data pribadi,” ucapnya, Sabtu 24 Oktober 2026.
Dalam hal ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan dana secara cepat dan mudah, terlebih jika persyaratan serta ketentuan pinjamannya tidak jelas.
“Masyarakat harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima penawaran pinjaman online. Pastikan legalitas penyelenggaranya serta pahami bunga, biaya, dan ketentuan pembayaran sebelum memutuskan untuk meminjam,” tambahnya.
Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan dana dengan cepat, tetapi tidak menjelaskan secara transparan besaran bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan.
“Selain berisiko menimbulkan masalah keuangan, pinjol ilegal juga dapat memicu persoalan dalam proses penagihan. Bahkan, dalam praktik yang melanggar hukum, penagihan bisa disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi,” lanjutnya.
Risiko lainnya adalah terjebak dalam utang berulang karena mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu konflik keluarga, merusak hubungan sosial, hingga menimbulkan tekanan psikologis.
“Untuk menghindari hal tersebut, mengajak masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga diminta membaca seluruh ketentuan pinjaman dengan teliti sebelum menyetujui pengajuan,” ungkapnya. (yud)








