PALANGKA RAYA – Mantan Pj. Wali Kota Palangka Raya, HN, diperiksa Kejari Palangka Raya terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Palangka Raya senilai Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hardiarto, mengatakan HN diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam penganggaran dana hibah saat menjabat Pj Wali Kota.
“Hari ini (HN) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di KPU Palangka Raya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Palangka Raya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar enam setengah jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
“Tadi pemeriksaan kita dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai kurang lebih pukul 16.30 WIB,” katanya.
Hardiarto menyebut penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Hera terkait perannya sebagai Pj Wali Kota, terutama dalam proses penganggaran dana hibah KPU Palangka Raya.
“Tadi sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan terkait peran beliau menjabat jadi Pj dalam hubungannya dengan KPU, khususnya terkait dengan proses penganggarannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Kejari menggeledah Kantor KPU Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026, dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita belasan kotak kontainer berisi dokumen serta sejumlah barang elektronik, di antaranya laptop, telepon genggam, dan printer.
Penyidik menggeledah ruang bendahara, kepala bidang, dan komisioner KPU Palangka Raya serta menemukan dokumen, stempel yang diduga fiktif, dan sejumlah nota.
(Sya’ban)











