KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Berkala Maju Bersama (BMB) apabila tidak memenuhi kewajiban perusahaan terkait pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti untuk koperasi.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, saat memimpin rapat bersama manajemen PT BMB Estate Manuhing dan Estate Kurun di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas belum lama ini.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian sementara aktivitas usaha kedua estate PT BMB karena belum terpenuhinya kewajiban perusahaan di bidang perkebunan, khususnya pemisahan HGU untuk koperasi sesuai luas izin usaha perkebunan.
Dalam pertemuan itu, manajemen PT BMB menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Komitmen itu dituangkan dalam berita acara yang akan ditandatangani bersama dan disaksikan pihak terkait.
Berdasarkan kesepakatan, PT BMB Estate Kurun akan mengajukan pemisahan HGU seluas 1.432,67 hektare atas nama Koperasi Dayak Hapakat. Sementara PT BMB Estate Manuhing akan mengajukan pemisahan HGU seluas 188,25 hektare atas nama Koperasi Sepan Eka Harapan Manasa.
Jaya Samaya Monong menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan meningkatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan apabila perusahaan tidak merealisasikan komitmen tersebut.
Pada kesempatan in, Jaya menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan setelah penandatanganan berita acara guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dilaksanakan. Tindak lanjut pengawasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam keputusan Bupati.
“Kami masih menunggu itikad baik dari perusahaan yang lain,” tegasnya.
Melalui langkah ini, ia berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak koperasi dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. (ale)










