CATAT! Jam Masuk Belajar Siswa Diundur 30 Menit. Simak Penjelasan Lengkap Kadisdik

KASONGAN – Dinas Pendidikan Kabupaten mengambil kebijakan mengurangi jam belajar pelajar selama kabut asap yang melanda Kota Kasongan dan sekitarnya. Salah satunya pengunduran jam masuk dari tingkat TK, SD dan SMP sederajat.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten , M Hasrun. Surat nomor 420/5087/Disdik-1/2019 perihal pengurangan jam belajar dan pengaturan jam masuk dan berakhir pelajaran sekolah tanggal 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, M Hasrun mengatakan alasan penundaan jam belajar mengajar ini seiring dengan kondisi udara dan kabut asap di wilayah Kabupaten akhir-akhir ini semakin pekat. Sehingga dapat berpengaruh terhadap anak didik di sekolah.

“Proses Belajar Mengajar (PBM) diseluruh satuan pendidikan dasar diatur untuk jam belajar yang semula pukul 07.00 Wib diundur 30 menit menjadi pukul 07.30 Wib,” terang M Hasrun, Selasa (10/9/2019).

Dengan demikian, proses belajar mengajar yang dilakukan di luar ruangan ditiadakan. Kegiatan apel, senam dan yang biasanya dilaksanakan di luar ruangan juga ditiadakan.

“Apabila kondisi udara dan kabut asap sudah baik dan normal kembali, maka untuk hal-hal tersebut tidak berlaku lagi dan proses belajar mengajar dilaksanakan sebagaimana jadwal biasa,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ini Nama-Nama Personil Polres Katingan Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!