Masa Depan Pria Ini Berakhir Dibui,  Kenapa?

SAMPIT — Berniat untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah ruah, namun dengan cara yang salah membuat Gideon Gusta Praseda kini harus berurusan dengan .

Pria yang akrab disapa Dion, berusia 23 tahun yang merupakan warga Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres (Kotim) lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga akhirnya kami kembangkan sampai akhirnyameringkus tersangka di rumah baraknya,” sebut PS Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 6 Oktober 2019.

Tersangka diringkus oleh aparat penegak di Jalan Gunung Merbabu dalam rumah baraknya. Dari hasil penggeledahan aparatp menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 5,71 gram, 8 pak plastik klip, 1 gunting, sendok dari sedotan, 1 timbangan digital, dan telepon genggam.

Atas temuan barang bukti itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2, undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Penyegelan PT BAP
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
error: Content is protected !!