Mau Buat SIM? Masyarakat Wajib Tahu Ini

IST/BERITASAMPIT - Terlihat petugas BPJS Kesehatan saat melakukan pengecekan dan verifikasi kepesertaan bagi masyarakat yang ingin membuat baru dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Kotim.

SAMPIT – Untuk diketahui masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C termasuk yang ingim melakukan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya dukungan pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi ke dalam program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 (penerbitan SIM).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif telah diimplementasikan secara nasional terhitung sejak tanggal 1 November 2024 disemua unit pelayanan pembuatan SIM yang ada diwilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit yaitu, Satlantas Polres Kotawaringin Timur, Satlantas Polres Kotawaringin Barat, Satlantas Polres Seruyan, Satlantas Polres Lamandau dan Satlantas Polres Sukamara.

“Bahwa sesuai dengan Intruksi Presiden kepada 30 kementerian dan Lembaga untuk mengambil peran dan fungsinya masing-masing untuk mendukung implementasi program JKN, salah satunya Polri. Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SIM merupakan peserta aktif program JKN, tentunya kami sangat mengapresiasi atas dukungan penuh dari Polres yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Sampit untuk bersama-sama memastikan bahwa pemohon SIM telah terdaftar dan aktif kedalam program JKN,” ungkap Iwan Kurnia, Senin 11 November 2024.

Dikatakan Iwan Kurnia, bahwa sejak diimplementasikan peraturan tersebut awal bulan November lalu, pihaknya telah menyiapkan petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu untuk dapat membantu memverifikasi data pemohon SIM disetiap satuan Polres yang ada di wilayah cabang Sampit, dan untuk selanjutnya ia menuturkan bahwa pengecekan kepesertaan program JKN dapat melalui saluran informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Lima Calon Ikuti Seleksi Direktur Perumdam Tirta Mentaya Kotim

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta program JKN melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di Nomor 08118165165, bagi masyarakat yang memang belum terdaftar.

Sedangkan bagi pemohon SIM yang hendak melakukan pengaktifan kembali status kepesertaannya karena iuran yang belum dibayarkan, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, PPOB dan banyak kanal lainnya.

“Bagi yang memang belum mampu secara ekonomi dengan mempunyai sejumlah tunggakan iurannya peserta program JKN dapat mendaftar program cicilan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui menu Rehab pada aplikasi Mobile JKN atau care center 165, dan bagi Masyarakat yang belum terdaftar dan kategori tidak mampu dapat menjadi tangguangan pemerintah pusat atau pun daerah dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk diverifikasi datanya,” jelas Iwan Kurnia.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Kotim Yudo Priyatmoko menyampaikan, bahwa Polres Kotim sangat menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam penerbitan SIM. Pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit, operator petugas SIM dan BPJS Kesehatan untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut, agar semua Masyarakat dapat mengetahui aturan terbaru yang dimulai pada bulan November tersebut.

BACA JUGA:  Gunakan Ijazah Palsu, Mantan Kades Baampah Divonis 16 Bulan Penjara

“Tentunya kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran untuk pengurusan SIM sesuai dengan Perpol Nomor 3 Tahun 2023 dengan melampirkan status kepesertaan JKN aktif. Karena selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan serta harus mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat dapat terdaftar kedlaam program JKN,” ungkap Yudo Priyatmoko.

Terpisah salah seorang pemohon SIM Noryani menyampaikan ia tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut karena memang jaminan Kesehatan sangat penting bagi dirinya dan anggota keluarganya, menurutnya ada banyak cara untuk terdaftar kedalam program JKN, misalnya yang mampu dapat ikut serta kedalam segmen mandiri dan yang tidak mampu kedalam segmen Penerima Bantuan iuran (PBI).

“Alhamdulillah saya sudah terdaftar sebagai peserta yang iurannya dibayarkan dari perusahaan, dan tentunya dengan adanya kebijakan ini akan membuat warga akan semakin sadar pentingnya jaminan Kesehatan dan kita juga merasa aman apabila sakit karena sudah terdaftar kedalam program JKN,” kata Noryani. (rilis/im/adv)