PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain mengatakan, bahwa keberhasilan visi Kota Cantik memerlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pengusaha reklame.
“Reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga kenyamanan masyarakat. Untuk itu, kami memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 bagi pengusaha reklame untuk menertibkan atau mencabut baliho yang melanggar aturan,”ucapnya dalam rapat bersama pengusaha reklame yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu 8 Januari 2025.
Estetika Kota dan penataan bertahap penataan reklame menjadi langkah awal menuju kota yang lebih rapi dan indah, khususnya di kawasan strategis seperti Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung yang sering menjadi sorotan masyarakat dan wisatawan.
“Kami memahami pentingnya reklame sebagai media promosi usaha, namun estetika kota juga harus dijaga. Dengan penataan yang baik, kita bisa mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan publik,” tambahnya.
Pemko Palangka Raya juga akan memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar. Selain itu, pemerintah akan memberikan panduan dan pengawasan yang jelas kepada pelaku usaha agar dapat mematuhi regulasi yang ada.
“Sinergi Demi Kota Cantik berharap para pengusaha reklame dapat mendukung penuh visi Kota Cantik yang telah menjadi identitas Kota Palangka Raya. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, optimistis tata kota yang estetis dan nyaman dapat segera terwujud,” ungkapnya.
(yud)












