Dugaan Korupsi Air Bersih, Kejari Geledah Kantor DPRD dan Disnakertrans

ANDRE/BERITA SAMPIT : Tim yang dipimpin langsung oleh Kajari Dezi Setiapermana dan Kasi Intelijen Bersy Prima menggeledah kantor DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) .

NANGA BULIK – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Pada Jumat 10 Januari 2024, tim yang dipimpin langsung oleh Kajari Dezi Setiapermana dan Kasi Intelijen Bersy Prima menggeledah kantor DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) .

Penggeledahan tersebut menyita perhatian publik, terutama karena proyek yang diduga bermasalah ini seharusnya memberikan manfaat vital bagi masyarakat.

Namun, dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2021 justru berujung pada dugaan kerugian negara akibat spesifikasi teknis yang tidak sesuai.

Proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih senilai Rp1,08 miliar ini diduga penuh penyimpangan. Salah satu tersangka utama, Marinus Apau (MA), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD , kini diamankan.

MA, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kala menjabat Kepala Disnakertrans, diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini.

Selain itu, Andre (AY), yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, dua nama lain, yakni M. Gojaliansyah (H. Utuh) sebagai pelaksana proyek dan Nindyo Purnomo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah lebih dulu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Namun, hingga kini, Warga masih mempertanyakan mengapa Nindyo Purnomo yang telah berstatus buronan (DPO) belum juga ditemukan. Hal ini memunculkan spekulasi dan kritik terhadap efektivitas penegakan dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan Jumat sore, tim penyidik menyisir ruang Sekretaris Dewan DPRD hingga beberapa ruangan lainnya. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Disnakertrans. Hasilnya, sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan proyek berhasil disita.

“Kami menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen yang relevan sebagai barang bukti. Ini langkah penting dalam penyidikan kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari , Bersy Prima saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Januari 2025

baca juga ...  Cinta Buta Berujung Bui, Remaja Lamandau Divonis 5 Tahun Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Meski begitu, masyarakat menilai proses ini perlu dilakukan lebih transparan. Banyak warga yang merasa kecewa karena proyek yang diharapkan membawa perubahan positif justru berujung pada kasus korupsi.

(andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!