SAMPIT – Puluhan orang warga masyarakat dari Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan Desa Penyang, Tanah Putih dan Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geruduk Kantor Pertanahan Kotim.
Kedatangan warga ini untuk melakukan konfirmasi terkait proses penyelesaian konflik Pertanahan yang di areal perusahaan PT. Sapta Karya Damai (PT SKD) dan PT. Agro Indomas.
Sebelumnya warga Desa Sebabi yang sedang bersengketa melawan PT. Agro Indomas juga sudah mengirimkan Somasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak memproses permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan pihak PT. Agro Indomas.
“Kami datang untuk melakukan konfirmasi sekaligus mengingatkan kepada pihak Kantor Pertanahan Kotim agar menjawab somasi yang sebelumnya telah disampaikan,” kata perwakilan/Kuasa Pendamping warga, Erko Mojra, Rabu 15 Januari 2025.
Perlu diketahui kata dia bahwa lokasi yang diajukan untuk di HGU itu adalah lokasi sengketa, ada banyak sengketa di wilayah itu, yang sudah masuk dalam ranah keperdataan di pengadilan diantaranya perkara perdata antara PT. Agro Indomas dengan beberapa warga Sebabi yakni Nomor : 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor : 48/Pdt.G/2024/PN.Spt dan Nomor : 49/Pdt.G/2024/PN.Spt serta lokasi tersebut juga telah di SK kan oleh Bupati Kotim untuk lokasi Plasma.
“Tadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah menyerahkan surat jawaban atas somasi tersebut yang pada intinya menyarankan agar pihak kami koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Kalteng berkaitan dengan hal tersebut,” kata dia.
Pihak BPN kata dia juga mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga Desa Pondok Damar, Penyang dan Tanah Putih berkaitan dengan konflik Pertanahan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Menurut Erko ini harus menjadi atensi pihak Kantor Pertanahan Kotim karena di sana yang tersangkut masalah hukum pidana, ditangkap dan ditahan (perkara perdata yang ditarik ke pidana)
Padahal kata dia akar masalahnya adalah sengketa hak, warga melakukan kegiatan itu hanya karena menuntut hak atas tanahnya yang belum diganti rugi.
“Jadi kami minta agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur serius menuntaskan konflik agraria yang terjadi ini,” tandas Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini. (BS-1)












