SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memberikan arahan terkait kebijakan penggunaan dana desa tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2024.
Dalam arahannya, Wabup menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan dana desa tahun 2025 harus difokuskan pada beberapa program prioritas yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Irawati, Jumat 24 Januari 2025.
Adapun delapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2025, adalah:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Maksimal 15 persen dari dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa guna membantu warga yang membutuhkan.
- Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Meningkatkan kesiapan desa menghadapi dampak perubahan iklim.
- Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk upaya penanganan stunting untuk mendukung tumbuh kembang anak.
- Ketahanan Pangan: Minimal 20% dana desa digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan.
- Pengembangan Potensi Lokal: Memanfaatkan potensi desa sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
- Implementasi Desa Digital: Mendukung digitalisasi desa guna meningkatkan pelayanan dan konektivitas.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
- Program Prioritas Nasional: Mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk pembangunan berkelanjutan.
Irawati berharap, alokasi dana desa yang sesuai prioritas tersebut dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kotim.
“Kita ingin dana desa dikelola dengan transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan agar desa–desa di Kotim dapat memanfaatkan potensi lokal secara maksimal untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
“Mari kita bersama-sama memajukan Kotim dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab,” tutupnya.
(nardi)












