SAMPIT – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada depresi hingga meninggal dunia kini memasuki babak baru. Tersangka, Yn alias Iy, yang sempat menjadi buronan selama 20 bulan, akhirnya akan segera menghadapi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Tiara, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, proses hukum akan segera berlanjut ke meja persidangan dalam waktu dekat.
“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21),” kata Jaksa Penuntut Umum, M Tiara, Rabu 5 Februari 2025.
Bahkan rencananya berkas tahap II yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan pada Kamis 6 Februari 2025 oleh penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotim.
Artinya tidak lama lagi tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Diketahui bahwa pelaku berinisial Yn alias ly tersangka pemerkosa seorang perempuan yang masih duduk di bangku kelas enam SD telah ditangkap oleh polisi, Minggu 12 Januari 2025.
Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan tiba digelandang ke Polres Kotim sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Kenyala, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 12 tahun dari Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu terjadi pada Mei 2023 lalu, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.
(Nardi)












