NANGA BULIK – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2024, Selasa 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB.
Sidang ini jadi penentu nasib pasangan Hendra Lesmana-Budiman, yang menggugat hasil pemilu. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau sebagai termohon.
Hendra dan Budiman menilai ada kejanggalan dalam hasil perhitungan suara, sehingga membawa kasus ini ke MK. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan awal dan pembuktian pada 24 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.
Dari total 47 perkara yang sudah diputus atau ditetapkan, masih ada tujuh perkara yang belum selesai, termasuk sengketa Pilbup Lamandau.
Lamandau masuk dalam kategori Nomor 5 dalam daftar sengketa Pilkada 2024, yang menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius dalam proses pemilu di daerah tersebut.
Keputusan MK nantinya bakal jadi penentu arah politik di Lamandau. Jika gugatan dikabulkan, bisa saja terjadi pemungutan suara ulang atau perubahan hasil. Sebaliknya, jika ditolak, pasangan pemenang Pilkada Lamandau 2024 tetap melanjutkan ke pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon maupun termohon. Semua mata kini tertuju ke MK, menanti keputusan final yang bakal berdampak besar pada situasi politik di Kabupaten Lamandau.
(andre)












