Sidang MK: Belum Ada Putusan Sengketa Pilbup

IST/BERITA SAMPIT -  Ilustrasi Gedung Mahkamah Konsitusi.

NANGA BULIK – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Selasa 4 Februari 2025, pukul 13.30 WIB.

Sidang ini jadi penentu nasib pasangan Hendra Lesmana-Budiman, yang menggugat hasil pemilu. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sebagai termohon.

Hendra dan Budiman menilai ada kejanggalan dalam hasil perhitungan suara, sehingga membawa kasus ini ke MK. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan awal dan pembuktian pada 24 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.

Dari total 47 perkara yang sudah diputus atau ditetapkan, masih ada tujuh perkara yang belum selesai, termasuk sengketa Pilbup .

masuk dalam kategori Nomor 5 dalam daftar sengketa 2024, yang menunjukkan adanya indikasi permasalahan serius dalam proses pemilu di daerah tersebut.

Keputusan MK nantinya bakal jadi penentu arah di . Jika gugatan dikabulkan, bisa saja terjadi pemungutan suara ulang atau perubahan hasil. Sebaliknya, jika ditolak, pasangan pemenang 2024 tetap melanjutkan ke .

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon maupun termohon. Semua mata kini tertuju ke MK, menanti keputusan final yang bakal berdampak besar pada situasi di Kabupaten .

(andre)

baca juga ...  Wakil Bupati Lamandau Hadiri Peresmian Posbankum, Dukung Akses Hukum hingga Pelosok
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!