Mantan Kades Bamadu Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana

JIMMY/BERITASAMPIT - Polisi saat menggelar konferensi pers.

SAMPIT – Mantan Kepala Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, RS (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Polres .

RS yang menjabat sebagai Kades Bamadu pada 2017-2018 diduga tidak mengikuti aturan dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBDes. Ia melanggar Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan serta Peraturan Bupati Kotim No. 10 Tahun 2015.

Dalam jabatannya, RS memiliki kewenangan mengeluarkan anggaran , namun ditemukan adanya penerimaan dan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, termasuk pengeluaran fiktif. Pada 2017, ia menetapkan APBDes sebesar Rp 1.380.119.755 yang kini menjadi sorotan dalam kasus ini.

“Tersangka menyalahgunakan dana APBDes Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Z, Rabu 5 Februari 2025.

Menurutnya, Rs dalam perjalanannya memimpin ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDas tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan.

“Namun anggaran untuk Kegiatan tersebut sudah diambil atau dicairkan dani rekening Kas dan dipergunakan oleh Rs yang mana atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.886.972,” bebernya.

Akibatnya Rs disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di rubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

baca juga ...  Dinkes Kotim Lakukan Koordinasi Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Hadapi Persoalan Kesehatan

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!