NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terhadap Warso, pria yang tertangkap dalam razia lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan KM 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Diketahui, pada mobil yang dikendarai terdakwa, polisi menemukan 50 kg lebih sabu yang disembunyikan dalam jerigen.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi membacakan dakwaan, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan.
“Sidang akan dilanjutan minggu depan dengan agenda pembuktian dari JPU akan digelar pada 13 Februari 2025.” katanya, Kamis 6 Februari 2025
Kasus ini bermula saat Warso, yang bekerja sebagai sopir taksi online di Jakarta, mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Budi (DPO). Tawaran itu menggiurkan mengantar narkotika ke Pontianak dengan bayaran besar.
Warso menerima tawaran tersebut dan mulai berkomunikasi dengan seorang lagi bernama Cay Hui (DPO).
Pada Juli 2024, Warso pertama kali menjalankan aksinya dengan mengantar narkotika dari Singkawang ke Banjarmasin. Dari setiap perjalanan, ia menerima upah puluhan juta rupiah.
Tak hanya sekali, Warso beberapa kali mengantar paket narkotika dalam jumlah besar dengan pola yang sama. Ia diberi kendaraan yang sudah disiapkan, lengkap dengan barang haram didalamnya.
Setelah sampai tujuan, ia meninggalkan mobil di lokasi yang telah ditentukan, lalu menerima upahnya melalui transfer bank.
Sebelumnya, diketahui aksi Warso akhirnya terhenti pada 8 Oktober 2024. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, kendaraan yang dikendarainya dihentikan oleh Satlantas Polres Lamandau dalam operasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Polisi curiga saat melihat lima jerigen di dalam mobil. Saat diperiksa lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lamandau, ternyata jerigen itu berisi sabu seberat 50,6 kg dalam 47 bungkus besar.
Warso langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Lamandau. Hasil uji laboratorium dari Balai Besar POM Palangka Raya memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam sabu.
Atas perbuatannya, Warso didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(andre)












