Pria Perkosa Mantan Pacar, Terancam 12 Tahun Penjara

JIMMY/BERITASAMPIT - Suasana di lokasi kejadian usai polisi membawa keduanya.

SAMPIT – Seorang pria berinisial Wf (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya, Ls.

Saat ini, Wf ditahan di Rutan Polsek Ketapang dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka terancam 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Jumat 7 Februari 2025.

Seperti diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada sebuah toko kosmetik tempat korban bekerja di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten (Kotim), pada Rabu 5 Februari 2025 malam.

Aksi tersebut terungkap setelah sekelompok anak yang baru pulang dari masjid mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu. Saat berada di sana, mereka mendengar suara minta tolong dari ruang belakang.

Merasa ada yang tidak beres, anak-anak itu segera berteriak ke luar, menarik perhatian warga sekitar. Teriakan mereka pun mengundang respons cepat dari masyarakat setempat.

Setelah dicek ternyata pakaian keduanya telah terbuka dan sang korban ditolong oleh warga, sementara tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang.

(Jimmy)

baca juga ...  PWI Kotim Umumkan Pengurus Baru untuk Periode 2025–2028, Ini Daftarnya!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!