Sejumlah PBS di Kotim Tersandung Konflik dengan Warga

IST/BERITA SAMPIT - Perkebunan kelapa sawit di Kotim.

SAMPIT – Beberapa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten (Kotim) menghadapi berbagai permasalahan dengan masyarakat setempat. Konflik yang mencuat antara lain terkait kewajiban plasma 20 persen dan dugaan penyerobotan lahan. Sejumlah kecamatan di Kotim menjadi titik panas sengketa ini, yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Berikut daftar perusahaan yang terlibat dalam polemik tersebut.

Hasil Mediasi Tuntutan Plasma PT TASK III di Cempaga Belum Memuaskan

MASYARAKAT Kecamatan Cempaga masih kecewa dengan hasil mediasi terkait tuntutan plasma 20 persen yang digelar di Kantor Camat pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Jeki, pengurus Koperasi Gema Lubra Bersatu, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada Desember 2024. Namun, masyarakat menilai jawaban perusahaan belum memenuhi harapan mereka.

“Hingga saat ini, jawaban dari perusahaan belum memuaskan. Masyarakat menginginkan kebun berkelanjutan, bukan plasma berbentuk NOP,” kata Jeki.

Kekecewaan semakin besar karena Direktur Utama PT TASK III tidak hadir dalam mediasi ini. Perusahaan hanya mengirim tim legal, yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan penting.

Sebelumnya, masyarakat Luwuk Ranggan dan Jemaras menggelar aksi menutup akses perusahaan pada 19 Desember 2024 untuk menuntut realisasi plasma. Mereka mengklaim telah memiliki kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Kotim terkait lahan plasma seluas 656 hektare.

“Selama hak kami tidak dipenuhi, akses ini akan terus kami tutup,” tegas Kilaturahman, koordinator aksi.

Perusahaan Ingkar Kesepakatan, Warga Bajarau Duduki Lahan di Luar IUP PT SPMN

WARGA Bajarau, Kecamatan Parenggean, menduduki lahan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) pada Sabtu, 1 Februari 2025. Mereka menuntut realisasi hak kemitraan yang dijanjikan sejak 2010.

baca juga ...  PMI Kotim Turunkan 25 Personel dan 2 Ambulans, Jadi Garda Terdepan Keselamatan Pawai Pembangunan 2025

Pendamping warga, Hendi, menyatakan bahwa janji tersebut hingga kini belum dipenuhi. “Sehingga warga menduduki lahan sesuai kesepakatan dengan PT SPMN,” ujarnya.

Dalam berita acara mediasi pada 18 Januari 2025, PT SPMN diminta menyajikan data IUP dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika lahan 54 hektare terbukti berada di luar IUP, maka akan dikelola oleh Koperasi Sawit Sukses Mandiri (KSSM).

Pemkab Kotim juga menawarkan solusi berupa dana talangan bagi koperasi masyarakat Bajarau serta pola bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kalteng Akan Periksa PT HAL dan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

POLDA (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan penyerobotan lahan eks makam keluarga Yanto E Saputra di Tualan Hulu, Kotim yang dilakukan oleh PT HAL.

Kasus ini dilaporkan oleh Yanto berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi serta pengecekan lokasi bersama Badan Pertanahan (BPN) Kotim.

Penyidik berencana memeriksa pihak BPN Kotim, PT HAL, serta mengumpulkan dokumen terkait laporan tersebut.

Yanto menegaskan bahwa ia sudah menempuh berbagai langkah, termasuk sidang adat Kedamangan Tualan Hulu. “Putusan adat sudah kami kantongi, tetapi perusahaan tetap tidak beritikad baik,” ujarnya.

Di sisi lain, PT HAL juga menggugat Yanto dan Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum, dalam perkara perdata yang kini masuk tahap persidangan.

Sengketa Lahan dengan PT SKD, Warga Pondok Damar Laporkan ke Presiden

KONFLIK lahan antara masyarakat Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dengan PT Sapta Karya Damai (SKD) semakin memanas. Warga menilai perusahaan bersikap arogan dengan melibatkan aparat keamanan untuk menghadapi mereka.

Yaddi Berti, pemilik lahan, bahkan telah mengirim surat ke Presiden RI untuk mengadukan tindakan perusahaan. “Saya sudah bersurat ke Presiden, tinggal menunggu balasannya,” ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

baca juga ...  Dinas TPHP Kalteng Respon Keluhan Petani di Kotim, Gudang Pupuk Langsung Buka

Menurut Yaddi, sengketa ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Namun, pihak perusahaan malah melaporkannya ke kepolisian.

Sementara itu, PT SKD melalui Kasi Humas dan Legal, Bambang, menyatakan bahwa masyarakat bisa menempuh jalur jika tidak puas. “Kami tidak membatasi hak mereka sebagai warga negara,” katanya.

Masyarakat Mentaya Hulu Panen Massal di PT AKPL

WARGA Mentaya Hulu menggelar aksi panen massal di kebun PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Aksi ini dipicu ketidakpuasan terhadap perusahaan yang dianggap tidak menepati janji terkait realisasi plasma 20 persen.

“Sejak 10 Desember 2023, belum ada itikad baik dari perusahaan,” kata Dias Hendradinata, perwakilan warga.

Selain plasma, masyarakat juga menuntut perbaikan jalan dari Km 01-28 PT Sarpatim dan akses ke Tumbang Sapiri serta Pemantang.

PT AWL Diminta Segera Realisasikan Plasma untuk Masyarakat Tumbang Penyahuan

PEMKAB Kotim menggelar rapat mediasi terkait tuntutan kebun plasma PT Agro Wana Lestari (AWL) dan PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) untuk masyarakat Tumbang Penyahuan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam pertemuan yang dipimpin Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, terungkap bahwa luas areal tertanam PT AWL mencapai 3.467,77 hektare, dengan kewajiban plasma 20 persen sebesar 693,55 hektare. Namun, realisasi plasma baru 183,1 hektare, sehingga masih ada kekurangan 510,55 hektare.

“Kasihan masyarakat, mereka hanya menerima sekitar Rp300 ribu dalam tiga bulan. Jika tidak dipenuhi, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin,” tegas Sanggul.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab akan melakukan desk dengan PT AWL untuk menentukan lokasi dan waktu pemenuhan kewajiban plasma serta mengirimkan surat resmi kepada perusahaan agar realisasi kebun plasma dapat diselesaikan pada 2025.

baca juga ...  Rahmad Noor Nahkodai Karang Taruna Kelurahan Baamang Hulu

Pemerintah juga menyoroti 700 hektare lahan dalam izin PT AWL yang belum berstatus clear and clean. Selain itu, perusahaan berencana menyerahkan 101 hektare lahan di luar Tumbang Penyahuan kepada Koperasi Santuai Jaya, yang akan dikaji lebih lanjut oleh tim evaluasi sumber daya alam Pemkab Kotim.

“Kami berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut-larut,” pungkas Sanggul.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!