PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2025, bertempat di mapolda setempat, Senin 10 Januari 2025. Operasi ini akan berlangsun selama 14 hari mulai dari 10 sampai 23 Februari 2025, mendatang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, tujuan dari operasi kali ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas dalam berkendara, serta menekan kecelakaan yang sering terjadi,” ujarnya.
Kapolda berharap, operasi ini dapat berlangsung dengan baik dan tentunya perlu adanya kerjasama dari seluruh Stakeholder terkait untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas operasi ini.
Sementara itu, Wakapolda Kalteng menambahkan bahwa dalam Operasi Keselamatan Telabang ini pihaknya mengerahkan sebanyak 501 personel.
Ia menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pihak termasuk masyarakat, untuk mendukung keberhasilan Operasi Keselamatan Telabang 2025.
“Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya,” terangnya.
Rakhmad berharap dalam pelaksanaan operasi ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara di wilayah Kalteng.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung dengan meningkatkan patroli dan penindakan diberbagai titik rawan kecelakaan,” pungkasnya.
Sebagai tanda dimulainya operasi, Kapolda Kalteng menyematkan pita biru-putih kepada perwakilan personel Ditlantas, POM TNI, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Berikut 10 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Telabang 2025:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimension dan over load.
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan yang tidak berhak.
(Syauqi)












