KASONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan menegaskan bahwa tidak ada penambahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di wilayah tersebut. Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, menyebutkan bahwa seiring meningkatnya volume sampah setiap tahun, kebijakan saat ini justru mengarah pada pengurangan TPS.
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang penambahan TPS dan mendorong masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. “Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan. Jangan membuang semua jenis sampah ke TPS yang sama,” jelas Yobie Sandra, Senin 11 Februari 2025.
Terkait permintaan pedagang di toko milik Pemkab Katingan di Jalan Revolusi untuk membangun TPS baru atau memperbaiki yang sudah tidak berfungsi, DLH belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebagai solusi, pedagang diminta membuang sampah ke TPS terdekat di Jalan Pata, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari pasar.
Selain itu, DLH Katingan juga berencana mendorong warga dan pedagang di sekitar Jalan Revolusi untuk menempatkan sampah mereka di depan rumah dalam kemasan tertutup. “Petugas kebersihan akan mengambil sampah tersebut setiap pagi sekitar pukul 07.00 WIB,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan membuang sampah dengan tertib dapat meningkat, sehingga kebersihan lingkungan tetap terjaga.
(Bitro)












