KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar sosialisasi pedoman teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award (PJA) yang diikuti oleh para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Katingan pada tahun 2025.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Katingan, Deddy Feras, mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang lebih sadar hukum serta menjunjung tinggi nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kesadaran hukum adalah aspek fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan sejahtera. Untuk itu, perlu dibentuk wadah yang menghimpun masyarakat dengan kemauan meningkatkan pemahaman hukum, baik untuk diri sendiri maupun kelompoknya,” ujar Deddy Feras, Rabu 12 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum berperan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum di lingkungannya.
“Dalam upaya ini, kita menghadapi tantangan seperti minimnya pemahaman hukum, keterbatasan akses informasi hukum, serta rendahnya kesadaran dalam penyelesaian masalah hukum yang benar. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif,” katanya.
Selain itu, Deddy juga menyoroti pentingnya Paralegal Justice Award sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian masalah hukum di wilayahnya. Program ini diharapkan tidak hanya mendorong kepemimpinan yang responsif terhadap isu hukum, tetapi juga memperkuat peran aparatur desa dan kelurahan sebagai mediator dalam menjaga harmoni sosial.
“Tantangan terbesar adalah membangun kapasitas kepala desa dan lurah dalam menjalankan fungsi non-litigasi. Mereka harus mampu menjadi jembatan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa selalu bergantung pada jalur pengadilan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Deddy, program seperti Non Litigation Peacemaker (NLP) menjadi langkah strategis dalam mendukung tujuan ini. Evaluasi terhadap program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan PJA juga dinilai penting untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat.
“Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan masukan dan umpan balik. Dengan adanya mekanisme pembinaan berkelanjutan, diharapkan para pemimpin desa dan kelurahan semakin mampu menjalankan peran mereka sebagai pemimpin yang sadar hukum dan siap memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Bitro)












