NANGA BULIK – Sidang kasus penyelundupan 50 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif menghadirkan saksi dari kepolisian untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dalam jaringan narkotika ini.
Fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Salah satu terdakwa, W, ternyata bukan pertama kali mengantarkan barang haram tersebut. Dia diketahui telah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Singkawang ke Banjarmasin sebelum akhirnya tertangkap.
“Dari keterangan saksi, W bukan kali pertama menjalankan aksinya. Ia sudah dua kali membawa sabu dari Singkawang ke Banjarmasin,” ungkap JPU dalam persidangan.
Diketahui, tersangka berinisial W diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan jalur darat menuju Kalimantan Selatan.
“Pengiriman dilakukan melalui jalur darat untuk menghindari deteksi aparat,” ujar salah seorang saksi dari kepolisian.
Saksi dari lokasi kejadian juga membenarkan bahwa keterangan yang ada dalam BAP adalah yang sebenarnya.
Dalam sidang ini, sebanyak 10 anggota kepolisian dari Polres Lamandau turut hadir sebagai saksi guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.
(Andre)












