PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan pelatihan mengenai Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Amdalnet.
Kegiatan ini berlangsung di M Bahalap Hotel Palangka Raya dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pada Senin, 17 Februari 2025.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai penggunaan Amdalnet dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses administrasi lingkungan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
Noor Halim, Sekretaris DLH Provinsi Kalteng yang mewakili Kepala DLH, menegaskan pentingnya percepatan layanan Persetujuan Lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
“Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan Persetujuan Lingkungan. Sistem ini telah terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga pelaku usaha dapat mengakses seluruh layanan perizinan dalam satu platform,” ujar Noor Halim.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami tata cara penggunaan Amdalnet secara optimal.
Pemerintah juga menargetkan agar layanan berbasis digital ini dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.
Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses perizinan lingkungan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Dengan demikian, percepatan layanan tidak akan mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan yang menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
(Sya'ban)












