SAMPIT – Seorang pemuda berinisial RI alias Em (24) akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Insiden ini terjadi pada 13 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di SPBU Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di bundaran Samekto, Kecamatan Baamang. Kejadian bermula ketika korban menerima SMS dari temannya yang memintanya datang ke lokasi tersebut.
Menurut Januarsyah, SH, pengacara korban dari DPD LBH Intan, korban sudah lebih dulu tiba di tempat kejadian sebelum akhirnya menjadi sasaran kekerasan dan perampasan.
“Sesampainya di lokasi dua teman korban sudah ada menunggu, saat itu kedua temannya pergi dan meninggalkan korban, saat itulah tersangka datang dari belakang dan memukul korban,” ucap Januarsyah, Sabtu 22 Februari 2025.
Saat itu korban langsung menerima pukulan dari tersangka hingga terjatuh dari sepeda motor miliknya dan sempat mencekik korban, aksi penganiyaan itu terjadi di dalam SPBU dan terekam lensa kamera pengawas atau CCTV.
Pada penganiayaan berlangsung, seorang karyawan SPBU dan pengunjung berusaha melerai tersangka sehingga melepaskan korban, tersangka langsung pergi menggunakan sepeda motor namun ternyata masih menunggu korban di depan pintu masuk SPBU.
“Tersangka ternyata menunggu di depan SPBU, korban berusaha pergi menggunakan sepeda motornya namun sepeda motornya mogok dan didorong, saat itu juga teman-teman tersangka tiba dan membawa sepeda motor milik korban hingga korban lari untuk menyelamatkan diri,” bebernya.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh polisi dan telah ditahan di rutan Polsek Baamang, atas perbuatannya disangkakan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1).
(Jimmy)












