Kedapatan Miliki Narkoba, Pria di Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka M dan  S saat ditahan di Polres .

KUALA KURUN – Seorang warga Kecamatan Manuhing berinisial S (50), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman S di Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten , .

Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyampaikan bahwa, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah S.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. S diamankan di dapur rumahnya dan mengakui kepemilikan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram.

“Setelah kami gerebek dan interogasi, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, barang bukti ditemukan di dalam lemari kayu di kamar tersangka, terbungkus dalam tisu putih,” ungkapnya,  Kamis 27 Februari 2025.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu, dan satu unit handphone merek Infinix.

Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Rabambang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap M, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang miliknya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit handphone merek Oppo, dan sepeda motor yang digunakan M. Baik M maupun S kini ditahan di Polres untuk proses lebih lanjut.

baca juga ...  PDIP Gunung Mas Gelar Musancab, Dorong Kepengurusan Solid dan Efektif

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!