PALANGKA RAYA – Pembangunan jalan hauling di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas, Kalimantan Tengah, terus menunjukkan progres positif, dengan pencapaian sekitar 70 persen dari total panjang 147 kilometer. Jalan ini menjadi jalur alternatif bagi perusahaan besar swasta (PBS) dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam penyelesaian proyek ini. Menurutnya, kebijakan yang mendukung dapat mempercepat pembangunan dan memastikan jalan hauling dapat beroperasi sesuai jadwal.
“Ini adalah salah satu program yang disampaikan oleh Gubernur Agustiar kemarin saat kampanye. Semoga pada akhir tahun 2025 nanti, jalan alternatif ini sudah bisa terhubung sepenuhnya. Tentu saja, ini sangat bergantung pada dukungan dan kebijakan pemerintah daerah,” kata Lohing, Selasa 4 Maret 2025.
Jalan hauling ini dimulai dari mulut tambang di Simpang Sungai Hanyo, Kilometer 14, dan berakhir di Desa Batengkong, Kabupaten Kapuas. “Hasil rapat terakhir yang saya ikuti, kondisi fisiknya sudah mencapai 70 persen dari total 147 kilometer,” ujar Lohing Simon,
Proyek ini telah berjalan selama tiga tahun di bawah koordinasi Dinas Perhubungan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng. Lohing juga ikut terlibat dalam pembahasannya sejak awal.
Lohing menyoroti kebijakan Gubernur Kalteng sebelumnya, Sugianto Sabran, yang menutup jalur umum bagi angkutan dengan muatan berlebih atau over dimension overloading (ODOL), seperti batu bara dan kayu.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus menyediakan solusi alternatif sebelum menutup jalur utama yang selama ini digunakan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita juga membutuhkan investasi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, jalan hauling ini menjadi solusi atas keresahan masyarakat selama ini,” jelasnya.
Jika jalan hauling ini sudah beroperasi, sistem berbayar kemungkinan akan diterapkan bagi kendaraan yang mengangkut sumber daya alam. Pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) dan pihak ketiga, dengan tarif yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).
Namun, Lohing memastikan bahwa masyarakat setempat tidak akan dikenakan biaya untuk menggunakan jalan tersebut.
“Fasilitas ini diciptakan untuk kepentingan umum, jadi masyarakat lokal tidak perlu membayar,” tegasnya.
Lohing berharap proyek ini dapat memperlancar transportasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Semoga pada akhir 2025, jalan ini sudah bisa dilalui dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Gunung Mas serta seluruh Kalteng,” pungkasnya.
(Syauqi)












