Skandal Izin Tambang di : Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kejati Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SK Bupati tentang pemberian IUP pada periode 2009-2012.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengungkap skandal besar di sektor pertambangan dengan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten . Kasus ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati pada periode 2009-2012, yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkap bahwa tiga tersangka tersebut adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten ; DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kabupaten ; serta I, Direktur Utama PT. Pagun Taka.

“Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu 5 Maret 2025.

Menurut Wahyudi, PT. Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk menghindari proses lelang WIUP.

Permohonan tersebut kemudian didisposisikan oleh Bupati saat itu, AY, kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten .

Draft SK Bupati terkait surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan pun dibuat dan diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten (A) serta Kabid Pertambangan Umum (DD).

SK tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati (AY) dengan tanggal mundur (back date) sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini diterbitkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun, karena adanya perbuatan melawan berupa tanggal mundur dalam SK tersebut, IUP PT. Pagun Taka tetap terbit tanpa melalui proses lelang WIUP,” jelas Wahyudi.

baca juga ...  Kemenkum Kalteng Evaluasi Dua Perda Strategis Kabupaten Pulang Pisau

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP.

Menurut perhitungan awal ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp120 miliar untuk periode 2009-2012.

Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati periode tersebut.

Namun, karena kondisi kesehatannya, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga.

“Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara. Sebagai gantinya, kami telah meminta keterangan dari keluarganya,” ungkap Wahyudi.

Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Nanti kita lihat dari hasil pendalaman ini, bisa jadi ada penambahan tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA untuk proses lebih lanjut.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!