SAMPIT – Kelompok Tani Harapan Kita, yang kini bernama Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Tani, M Auri, dalam pesan suara yang dikirim kepada Lurah Pasir Putih terkait rapat evaluasi hasil pengecekan lapangan pada Kamis, 6 Maret 2025.
M Auri menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri rapat tersebut. Menurutnya, sejak pertemuan pertama telah disampaikan bahwa pihaknya tidak dapat hadir jika rapat dijadwalkan pada hari Kamis, karena bertepatan dengan sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
“Melalui pesan suara ini kami sampaikan, apabila memang tidak ada keputusan, maka kami meminta masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum,” kata Auri.
Ia menyampaikan selama proses hukum berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat, mereka memohon agar tidak ada aktivitas atau kegiatan di lahan sengketa tersebut.
Ia juga meminta agar pernyataan yang disampaikannya melalui pesan suara itu dicantumkan dalam notulen rapat sebagai bagian dari dokumentasi resmi.
Sementara itu Lurah Pasir Putih Zainal Arifin membenarkan rapat digelar para Kamis 6 Maret 2025
“Ini baru mau dimulai,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan kelompok tani itu telah digelar pada 12 Februari 2025, di Kelurahan Pasir Putih namun belum membuahkan hasil.
Mediasi yang melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, merekomendasikan pengecekan lapangan guna memastikan batas lahan yang disengketakan.
Lahan kelompok tani tersebut memiliki luas total 400 hektare, sementara area yang diduga digarap oleh perusahaan ayam potong ini mencapai sekitar dua hektare.
(Nardi)












