SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan di lingkungan pemerintahan, BUMN/BUMD, dan instansi lainnya untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq, dan Shodaqoh selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400/033/Kesra/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta kepala desa di Kotim.
Bupati menyampaikan bahwa Zakat Fitrah sebesar 2,8 kg beras per jiwa dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid, langgar, atau musholla. Sementara itu, ASN diharapkan mengeluarkan infaq dan shodaqoh.
“Sesuai dengan golongan masing-masing, dengan rincian mulai Tenaga Kontrak Rp10.000, Golongan I Rp20.000, Golongan II Rp30.000, Golongan III Rp50.000, Golongan IV Rp100,000, dan Pimpinan Rp150.000,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Masyarakat muslim juga diimbau untuk menyalurkan Zakat Mal melalui BAZNAS Kabupaten Kotim, yang pengumpulannya dikoordinir oleh UPZ di masing-masing instansi. Dana yang terkumpul dapat ditransfer ke rekening Bank Kalteng atas nama BAZNAS Kotim (300.0202.03747-5).
Laporan hasil pengumpulan zakat dan infaq nantinya harus disampaikan ke Sekretariat BAZNAS Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Komplek Islamic Center atau Kantor Pelayanan di Jalam HM Arsyad Km 3 (Komplek Kantor Kelurahan MB Hilir).
Halikinnor berharap, melalui langkah ini, kepedulian sosial di bulan Ramadan dapat meningkat serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (nardi)












