Kasus Pemalsuan Ijazah, Kades Baampah Masih Ditahan di Rutan Polres Kotim

JIMMY/BERITASAMPIT - Polres Kotawaringin Timur yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Km 0 Sampit.

SAMPIT – Nasib Kepala Baampah, Abdul Farmansyah, kian tak menentu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah, ia masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Kotim. Hingga kini, berkas perkaranya belum mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa meskipun tahap satu sudah dilakukan, pihaknya belum melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kotim.

“Tersangka masih di rutan sini, belum tahap dua, sudah tahap satu dan tinggal menunggu petunjuk jaksa,” kata Iyudi. Senin 10 Maret 2025.

Sebelumnya tersangka ditahan di rutan Polres Kotim pada Kamis 16 Januari 2025 lalu usai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim, dirinya dikenakan Tindak Pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun.

Pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu paket B setara SMP oleh Kades Baampah sudah bergulir sejak dilaporkan pada tanggal 20 mei 2024 oleh salah satu lembaga pendidikan nonformal di sampit yang nama lembaganya dicatut dan dipalsukan.

Penetapan status tersangka kepada Kades itu telah melalui proses penyidikan yang sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak dan dinas terkait.

Abdul Farmansyah yang terpilih pada Pilkades 2023 ini menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya pada pemilihan Kepala Baampah, sampai akhirnya terpilih.

(Jimmy)

baca juga ...  17 PKK Kecamatan di Kotim Ikuti Lomba Masak Serba Ikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!