SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak seluruh peserta didik memanfaatkan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan aktivitas yang positif, aman, dan bernilai edukatif. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1264/DISDIK-1/2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam edaran tersebut juga diatur jadwal akademik, di mana pembagian rapor semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan pada 19 Desember 2025. Selanjutnya, libur semester berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada 5 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia menyampaikan bahwa surat edaran itu merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekaligus upaya menjaga agar masa libur sekolah tetap berdampak positif bagi pembentukan karakter murid.
Menurutnya, waktu libur seharusnya menjadi kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang bermanfaat, tanpa meninggalkan nilai disiplin, akhlak mulia, dan karakter yang telah dibangun selama proses pembelajaran di sekolah.
Yolanda menegaskan, satuan pendidikan diminta tidak memberikan pekerjaan rumah maupun proyek liburan yang berlebihan kepada murid. Ia menekankan agar kebijakan sekolah tidak sampai menimbulkan beban psikologis maupun finansial bagi orang tua.
“Libur sekolah harus menjadi waktu yang menyenangkan dan berkualitas bagi anak-anak bersama keluarga, bukan justru menambah tekanan,” ujarnya.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta memperkuat pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) agar murid tetap menerapkan perilaku aman selama liburan. Orang tua dan wali murid juga diimbau berperan aktif mendampingi anak, termasuk dalam penggunaan gawai, menjaga kesehatan, serta memastikan keselamatan selama beraktivitas.
Disdik Kotim turut mengingatkan pihak sekolah untuk menjaga keamanan aset selama masa libur, seperti laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, dan sarana prasarana lainnya, melalui pengaturan petugas piket serta koordinasi dengan pihak terkait.
Sebagai langkah perlindungan peserta didik, satuan pendidikan juga diminta menyiapkan kanal pelaporan yang dapat diakses orang tua atau wali apabila memerlukan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan murid selama libur sekolah. (nardi)












