JAKARTA– Panja Komisi VIII DPR RI mengundang sejumlah pakar ekonomi syariah untuk membahas tentang investasi strategi pengelolaan keuangan haji yang mengedepankan optimalisasi nilai manfaat secara proporsional bagi jemaah haji.
“Rapat panja Komisi VIII DPR tadi untuk mendengar dan masukan dari para pakar terkait revisi UU 34 tahun 2014 tentang badan pengelola keuangan haji,” tutur Anggota Panja Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Parlemen Senayan, Jakarta Senin 10 Maret 2025.
Adapun para pakar yang hadir dalam acara panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diantaranya Kepala Center of Sharia Development Indef Prof Nur Hidayah, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah Management Eksekutif Komite nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dr. Dc Kurniadi dan Dr Darmansyah dari Universitas Pancasila.
Politisi Gerindra Dapil Maluku ini mengaku salah satu cara untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji tentu harus bersinergi dengan pihak-pihak terkait, termasuk antara BPKH dengan bank syariah.
“Pentingnya sinergitas ini agar bisa membuka peluang untuk pengembangan keuangan haji dan mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang,” imbuh Alimudin.
Artinya, konsep pengelolaan dana haji harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan.
Untuk itu, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mendorong baik pemerintah, lembaga pengelola dana haji, dan masyarakat harus saling bekerja sama untuk menciptakan pengelolaan dana haji yang lebih baik dan transparan demi keberlangsungan ibadah haji yang lebih berkualitas.
Kata Alimudin, sebagai pengawas dan pembuat kebijakan, Komisi VIII DPR RI pun harus berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana haji
“Dan tentu harus memastikan bahwa semua keputusan yang diambil mengutamakan kepentingan Jemaah,” pungkas Alimudin Kolatlena.
Dalam RDPU tersebut, Panja Komisi VII DPR RI berharap usai kehadiran para pakar ekonomi, mereka banyak mengetahui perspektif investasi yang tentu tidak menyalahi kaidah Islam.
(adista)