PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan pentingnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang akurat dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Maskur, dalam Rapat Koordinasi dan Asistensi Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 11 Maret 2025, menegaskan bahwa LPPD bukan sekadar laporan tahunan, tetapi dokumen strategis yang menentukan penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.
“Kami berharap seluruh peserta, khususnya tim penyusun LPPD Provinsi Kalteng, dapat benar-benar fokus dan serius dalam mengikuti asistensi ini agar tidak terjadi kesalahan yang berulang dalam penyajian data capaian IKK LPPD,” tegas Maskur.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penyusunan LPPD dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah serta berpotensi mempengaruhi pemberian Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan kepada tim penyusun LPPD agar hasil laporan yang disampaikan lebih berkualitas dan mencerminkan kinerja nyata pemerintahan daerah.
“Semakin akurat dan akuntabel laporan yang kita susun, semakin besar peluang kita untuk mendapatkan penilaian yang baik dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng, John Lis Berger, serta tim penyusun dan tim reviu LPPD Provinsi Kalteng.
(Sya'ban)












