RSUD Murjani Jelaskan Aturan Penentuan Kegawatdaruratan Pasien

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP Komisi III DPRD Kotim terkait aturan BPJS di IGD hanya mengcover gawat darurat.

SAMPIT – Direktur RSUD dr Murjani Sampit (Kotim) dr Yulia Nofiany menegaskan bahwa standar penentuan kegawatdaruratan pasien telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permenkes).

Hal ini disampaikannya untuk merespons keluhan masyarakat mengenai kebijakan BPJS yang hanya menanggung biaya perawatan pasien yang masuk kategori gawat darurat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kotim, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Yulia dalam sistem triase di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dikategorikan berdasarkan tingkat keparahan kondisi mereka.

Klasifikasi ini ditandai dengan warna berbeda, yaitu merah untuk kondisi yang mengancam nyawa, kuning bagi pasien yang membutuhkan tindakan segera tetapi tidak dalam kondisi kritis, hijau untuk cedera ringan yang tidak memerlukan tindakan darurat, dan hitam bagi pasien yang sudah meninggal atau tidak dapat ditolong lagi.

Pasien dalam kategori merah akan segera ditangani di ruang resusitasi atau dipindahkan ke ruang operasi jika memerlukan tindakan lebih lanjut.

“Sementara itu, pasien kategori kuning akan dirawat di ruang tindakan, sedangkan pasien kategori hijau bisa mendapatkan perawatan rawat jalan atau bahkan diperbolehkan pulang jika kondisinya memungkinkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dokter tidak bisa sembarangan mengubah diagnosis agar pasien masuk dalam kategori gawat darurat demi klaim BPJS , karena hal itu termasuk dalam tindakan fraud atau kecurangan dalam pelayanan .

Fraud dalam layanan bisa berupa berbagai bentuk, seperti mengubah kode diagnosis agar mendapat tarif lebih tinggi, mengklaim layanan yang tidak diberikan, menaikkan harga obat dan alat , serta memalsukan status kepesertaan atau kondisi pasien.

Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit Setia Rahmadi menegaskan bahwa rumah sakit tetap melayani semua pasien tanpa membedakan peserta BPJS atau umum.

baca juga ...  Hangatnya Kebersamaan! Polres Kotim dan PWI Bagikan Takjil hingga Buka Puasa Bareng

“Kami tidak langsung menuntut pembayaran dari pasien yang tidak mampu, namun tetap ada ketentuan biaya yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Jika pasien dalam kondisi gawat darurat, biayanya akan diklaimkan ke BPJS sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya sistem ini, pihak rumah sakit berharap masyarakat memahami prosedur yang diterapkan dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait pelayanan di IGD RSUD dr Murjani Sampit. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!