Koperasi di Cempaga Hulu Disorot! 937 Hektare Lahan Masuk Kawasan Hutan, Begini Klarifikasinya

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Kejaksaan Negeri Kotim.

SAMPIT – Koperasi Keluarga Mandiri di Kecamatan Cempaga Hulu, (Kotim), tengah menjadi sorotan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan membuat koperasi ini harus memberikan klarifikasi terkait status lahannya.

Ketua Koperasi Keluarga Mandiri, Muhammad Asrin, mengungkapkan bahwa total luas lahan koperasi mencapai 1.749 hektare. Namun, dari jumlah tersebut, permohonan pelepasan 812 hektare telah ditolak, sementara 937 hektare lainnya berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm). Asrin menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proses pelepasan kawasan hutan sejak 2023 dan masih menunggu keputusan.

“812 hektare yang ditolak itu 400 hektare karena tidak ada tanaman sawitnya sehingga ditolak betul milik koperasi, kemudian sisanya (412 hektare) sisanya itu milik anggota koperasi yang melepaskan status lahannya untuk milik pribadi bukan milik koperasi lagi,” ungkapnya, Sabtu 15 Maret 2025.

Lahan 400 hektare tersebut tidak ditanami sawit karena mereka belakangan tahu itu masuk kawasan hutan sehingga tidak lanjut menanam di area tersebut.

“Dahulu belum ada aturan kawasan hutan, namun ketika itu ada aturannya, kami tidak berani melanjutkan menanam disitu, silakan saja disita karena memang tidak ada tanamannya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan Koperasi Keluarga Mandiri sudah mengikuti aturan sejak didirikan 2004 dan telah mengurus legalitas usaha agar bisa mendapatkan izin IUPHKM di Kementerian Kehutanan. Tim satgas juga menilai niat baik daripada koperasi tersebut.

Asrin menambahkan bahwa koperasi ini selalu memenuhi kewajiban, termasuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.

Sehingga dirinya ketika diundang tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan sangat santai dan membawa dokumen lengkap, dirinya mengaku sudah diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotim dua kali untuk memberikan klarifikasi.

baca juga ...  Yolanda Gantikan Irfansyah Pimpin Disdik Kotim

“Di surat undangan tertulis sifatnya biasa, untuk klarifikasi. Disitu juga sudah diperintahkan membawa dokumen lengkap, perizinan, peta dan lainnya, saya bawa semua jadi aman saja, kesan Tim satgas juga positif, mereka juga mengakui saya biacara jujur apa adanya dan dokumen kami lengkap, intinya sudah clear dan disetujui proses pengajuan kami masih berlanjut,” ujarnya.

Koperasi Keluarga Mandiri awalnya dibentuk oleh kelompok petani sawit dengan modal dari anggota yang mayoritas adalah warga setempat. Mereka tidak bermitra dengan perusahaan perkebunan besar, melainkan mengelola lahan secara mandiri, sehingga dimasukkan kata keluarga dalam nama koperasi mereka, sekarang anggotanya ada 220 orang.

“Saya sudah menjelaskan seluruh kronologi kepada Satgas saat diperiksa di Kejaksaan, mereka mencocokkan data mereka dengan data milik Koperasi Keluarga Mandiri,” imbuhnya.

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kotim masih memeriksa sejumlah pengurus koperasi dan manajemen perusahaan perkebunan yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah berlangsung sejak awal pekan ini.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!