SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara Joko Prayitno mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengusulkan 50 orang narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari besar keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kita telah mengusulkan sebanyak 50 orang narapidana yang beragama Islam untuk dapat remisi Idul Fitri, untuk remisi Hari Raya Nyepi tidak ada,” terang Joko Prayitno, Senin 17 Maret 2025.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Kantor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi atas data pengajuan remisi bagi para warga binaan pemasyarakatan yang ada diseluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
“Saat ini kami masih lalukan rekapitulasi untuk data pengajuan pemberian remisi diseluruh UPT yang ada diwilayah ini,” I Putu Murdiana.
Pemberian remisi hari besar keagamaan tahun 2025 ini yakni dibulan Maret dan April ada waktu momentum yang penting berdekatan yakni Hari Raya Nyepi dan juga Hari Raya Idul Fitri.
“Pada Bulan Maret ini ada Hari Raya Nyepi dan juga April Hari Raya Idul Fitri sehingga momentum ini untuk pelaksanaan pemberian remisi masih kami lakukan rekapitulasi usulan di kantor wilayah dari semua UPT,” jelas I Putu Murdiana.
Sementara itu, untuk jumlah pasti penerima remisi hari besar keagamaan di Kalimantan Tengah saat ini masih belum bisa dipastikan.
“Paling tidak untuk jumlahnya pada H-1 sudah disampaikan,” tukas I Putu Murdiana. (enn)












