SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya melayangkan surat resmi kepada Bupati Kotim, meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit.
Langkah tegas ini diambil usai rapat internal Komisi III yang digelar pada Rabu 12 Maret 2025, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait mutu layanan rumah sakit rujukan terbesar di Kotim itu.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa dasar. Komisi III menilai, di tengah tingginya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang prima, semestinya pihak manajemen rumah sakit mampu menunjukkan sensitivitas dan kepedulian yang tinggi, bukan sebaliknya.
Serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 11 Maret 2025, ditemukan bahwa Wakil Direktur Bidang Pelayanan menunjukkan kurangnya empati terhadap permasalahan yang sedang dibahas.
“Bahkan, yang bersangkutan meninggalkan ruang rapat sebelum rapat selesai tanpa memberikan pemberitahuan kepada pimpinan rapat,” kata Dadang, Rabu 19 Maret 2025.
Memperhatikan hal tersebut, Komisi III DPRD Kotim, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab dalam peningkatan pelayanan publik.
Menyepakati bahwa dalam rangka penyegaran serta perbaikan layanan di RSUD dr Murjani Sampit kami merekomendasikan kepada Bupati Kotim Halikinnor untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Murjani Sampit.
Kesimpulan rapat tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Kotim untuk ditindaklanjuti. Komisi III DPRD Kotim berharap evaluasi ini dapat membawa perbaikan nyata dalam pelayanan rumah sakit daerah tersebut.
(Nardi)












