KASONGAN – Seorang perempuan berinisial LAS (30) tak berkutik saat aparat kepolisian menciduknya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB oleh jajaran Polsek Senaman Mantikei yang tengah gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Katingan dalam mendukung program nasional memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Katingan yang selama ini menjadi perhatian.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,15 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Setelah penangkapan, tersangka LAS langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami jaringan yang terhubung dengan tersangka dan asal muasal barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya, untuk barang bukti ditemukan didalam sebuah kotak plastik bening dengan tutup berwarna ungu di atas meja yang berada dikamar tidur pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini tersangka LAS (30) dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian di Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak buruk bagi generasi muda dan tatanan sosial masyarakat secara luas.
Sebagai bentuk keseriusan, aparat kepolisian Katingan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai penyebaran barang haram tersebut di wilayah hukum mereka.
Selain itu, patroli dan pengawasan di titik-titik rawan juga semakin digencarkan. Wilayah-wilayah yang kerap menjadi jalur peredaran narkoba kini menjadi prioritas pengawasan ketat guna mencegah peredaran narkotika masuk lebih jauh ke tengah masyarakat.
(Bitro)












