KUALA KAPUAS – Upaya seorang pria paruh baya berinisial JM (50) untuk menghindari polisi gagal total. Ia tertangkap tangan menyimpan sabu saat Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek kediamannya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa 18 Maret 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, Kamis 20 Maret 2025, mengonfirmasi bahwa pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,27 gram, satu kotak rokok hijau merk Excel Click Menthol, dan satu pipet kaca yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas datang. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan JM langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky.
Menurut Hengky, kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kapuas. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Pria paruh baya tersebut kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran barang terlarang. (ds)












