Bupati Kotim: Lahan Koperasi Plasma yang Disita akan Diberikan ke Masyarakat Sepanjang Bisa Dibuktikan

SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di (Kotim) terus melakukan penyitaan lahan perusahaan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan termasuk Koperasi.

Bupati Kotim Halikinnor menyatakan bahwa lahan koperasi  yang disita oleh Satuan Tugas (Satgas) akan segera diinventarisasi.

“Jika terbukti terdapat hak masyarakat di dalamnya, hak tersebut akan tetap diakomodir. Sementara itu, lahan koperasi yang ternyata dimiliki oleh perusahaan akan disita sepenuhnya,” kata Halikinnor, Selasa 25 Maret 2025.

Ia menyampaikan yang disita oleh satgas PKH adalah lahan yang masuk kawasan hutan walaupun itu punya IUP HGU jika ada di kawasan hutan maka disita.

Termasuk koperasi perkebunan sawit tapi masuk kawasan hutan akan disita. Tapi lahan koperasi nantinya akan diproses verifikasi untuk membedakan lahan yang benar-benar milik masyarakat dengan lahan yang hanya dijadikan kedok oleh perusahaan.

“Kalau memang terbukti itu milik penduduk, maka akan dipertimbangkan untuk tetap diberikan ke masyarakat, sementara milik perusahaan jelas akan disita,” tambahnya.

Lahan kebun yang disita tetap akan dijaga sampai nantinya diserahterimakan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas, dengan manajemen yang diambil alih untuk dikelola.

Meskipun plang penyitaan telah dipasang, operasional di lahan tersebut tetap berjalan. Perawatan seperti pemupukan dan perawatan tanaman akan terus dilakukan hingga nantinya lahan tersebut secara resmi diambil alih oleh BUMN.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam koperasi plasma, serta memastikan lahan-lahan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan akan dikembalikan kepada negara, sementara milik masyarakat kemungkinan besar tetap diberikan ke masyarakat.

(Nardi)

baca juga ...  Keluarga Keberatan Tersangka Disebut Mafia Tanah, Pertanyakan darimana Sebutan Itu Berasal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!