JAKARTA– Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dipercepat.
Mengingat, kata Teras, RUU tersebut tidak hanya untuk pengakuan atas hak tetapi juga perlindungan dan pemberdayaan dan mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan tetapi juga memerlukan perlindungan dan disamping itu juga perlu adanya pemberdayaan,” tegas Teras, Selasa 25 Maret 2025.
Senator asal Kalimantan Tengah ini bilang faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat sudah tertuang salah satunya lewat Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus Pasal 18B di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dari sisi komunitas internasional terdapat pula Konvensi ILO 169 mengenai masyarakat adat dan sebagai pelopor Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 2007.
Adanya satu UU yang khusus mengatur terkait masyarakat adat itu juga dibutuhkan mengingat adanya tumpang tindih data terkait masyarakat adat dan wilayahnya, seperti hutan adat, yang berbeda antara kementerian/lembaga lain. Hal itu menjadi perhatian karena kebutuhan pengakuan wilayah adat yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.
“Karena data yang di KLHK mungkin berbeda dengan yang di Badan Pertanahan dan mungkin pula berbeda dengan Kementerian Pertanian dan mungkin pula berbeda dengan di pertambangan dan mungkin pula berbeda dengan masyarakat adat yang ada di wilayah itu,” jelas Teras.
Untuk itu, Teras mengatakan urgensi penetapan UU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu langkah yang perlu diambil untuk mengatasi isu tersebut.
Sementara itu, Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat adat.
“Perlu studi valuasi ekonomi masyarakat adat, karena kalau difokuskan ke masyarakat, perputaran ekonominya bisa puluhan miliar rupiah, dan ketika alamnya bagus, ekonomi punya resiliensi yang kuat. Selain ekonomi rakyat sudah terbangun, kehidupan masyarakat juga ditopang oleh lingkungan yang baik,” kata Perwakilan Tim Kampanye Koalisi RUU Masyarakat Adat Uli Artha Siagian di Jakarta, Senin.
Uli menegaskan pengarusutamaan kepentingan masyarakat mampu menghasilkan dampak yang lebih besar dari sekadar keuntungan ekonomi.
(adista)












