PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan inventarisasi permasalahan batas wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegasan batas administratif untuk mendukung perencanaan ruang dan peningkatan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kalteng, Jhon Lis Berger, dalam forum Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang Batas Kecamatan, di Aula Eka Hapakat, Selasa, 22 April 2025.
“Kita hari ini menginisiasi kabupaten/kota se-Kalteng untuk menginventarisir permasalahan terkait batas kecamatan, termasuk desa dan kelurahan,” ujar Jhon Lis.
Menurutnya, batas wilayah yang jelas menjadi fondasi penting dalam pelayanan publik yang merata dan tepat sasaran.
Dengan kepemimpinan Gubernur Kalteng yang baru, Jhon Lis menambahkan, pemerintah provinsi berupaya membangun ulang komunikasi antardaerah.
“Kita coba merangkai kembali komunikasi antar kabupaten/kota untuk menyelesaikan batas wilayah,” katanya.
Penegasan batas ini, imbuhnya, harus menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dikaburkan oleh batas administratif, namun batas itu tetap diperlukan sebagai dasar kebijakan dan alokasi sumber daya.
Dalam praktiknya, hubungan antarwilayah seringkali tak bisa dipisahkan. Ia mencontohkan interaksi antara Kabupaten Kapuas dan Murung Raya, serta Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
“Misalnya untuk daerah yang berbatasan. Secera khusus contohnya terkait dengan urusan wajib di bidang pendidikan serta kesehatan, tentunya mereka tidak dapat di tolak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan hanya karena mereka bukan warga masyarakat dari kabupaten/kota yang berbatasan dimaksud, karenanya kerjasama daerah di perlukan untuk mengatasi permasalahan hal ini,” ujarnya.
Jhon Lis juga menyebutkan bahwa mediasi batas antar kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sebagian besar telah dilakukan.
Kini, proses selanjutnya berada di tangan pemerintah pusat untuk penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum penetapan batas tersebut.
“Media hari ini mengangkat tema asistensi untuk penegasan batas wilayah. Tapi pendekatan-pendekatan sudah kita lakukan secara bertahap,” pungkasnya.
(Sya'ban)












