PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap sejumlah modus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024. Dugaan itu kini masuk tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim.
“Dari hasil penyidikan sementara, kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada di Kotim,” ujar Wahyudi saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menjelaskan, modus yang sedang didalami penyidik antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan stempel palsu milik penyedia barang dan jasa, serta dugaan mark up pada sejumlah kegiatan Pilkada.
“Indikasinya ada yang fiktif dan ada juga yang mark up. Ini masih penyidikan umum dan terus kami dalami,” jelasnya.
Dugaan modus tersebut menguat setelah tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, termasuk Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta beberapa toko dan tempat usaha yang diduga terkait pengadaan Pilkada.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti elektronik berupa 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 notebook. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah stempel yang tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim.
“Stempel-stempel tersebut menyerupai milik rumah makan, percetakan, travel, dan penyedia jasa lainnya. Temuan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dana hibah sebesar Rp40 miliar tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai kerugian negara, karena penyidik masih menghitung dan menelusuri bagian mana yang diduga disalahgunakan.
“Dana hibah itu bukan otomatis kerugian negara. Yang kami dalami adalah pertanggungjawabannya, apakah sesuai atau tidak dengan realisasi di lapangan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Kejati Kalteng akan melakukan pemanggilan saksi secara intensif untuk mengurai alur penggunaan anggaran dan peran masing-masing pihak.
“Kami akan mulai memanggil saksi minggu depan. Termasuk komisioner KPU, bendahara, sekretaris KPU, serta pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar KPU Kotim, Wahyudi menyatakan penyidik masih fokus pada penerima dana hibah sebagai pintu masuk utama.
“Kami telusuri dari penerima hibah terlebih dahulu. Selanjutnya, semua pihak yang terkait tentu akan kami dalami sesuai alat bukti,” pungkasnya.
(Sya'ban)












