PULANG PISAU – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Kapal Polisi dengan nomor pelayaran XVIII-2002 mendatangi masyarakat di Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan personel Ditpolairud Polda Kalteng itu untuk menyampaikan berikan imbauan terkait kerukunan beragama, karena menjaga kerukunan antar umat beragama menjadi hal yang krusial karena kita hidup diantara kemajemukan.
Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak merubah dan menghapus haketkat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra menjelaskan bahwa keberagaman merupakan sebuah keniscayaan yang perlu dirawat dengan menjaga kerukunan dan merupakan kewajiban setiap orang.
“Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai. Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat,” jelas Kombes Pol. Dony Eka Putra, Selasa 29 April 2025.
Dony menambahkan, Ditpolairud khususnya mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan dan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.
“Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai,” ucapnya.
Kerukunan antar umat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 seperti bunyi dalam pasal 29 tentang Kebebasan Beragama.
Negara dalam hal ini menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. (im)












